(。◕‿◕。) AYO RAIH PRESTASI



Assalamu'alaikum. Di dalam blog ini terdapat sekumpulan materi sekolah maupun kuliah. Ingin usul materi lain?
Silakan tinggalkan komentar / isi guest book di sidebar sebelah kanan ya.
Bagi-bagi ilmu sambil cari rezeki. Bismillah. Kami menjual aneka gamis, baju couple, sandal karakter, garskin HP, garskin notebook / laptop, stiker pengiriman, desain brosur, dll. Minat? Just comment. :)

Warm regards

-Ririt & Riana-

Kursor

Queens Crown
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Agustus 2012

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN


Ius Soli: Status kewarganegaraan yang ditentukan oleh tempat kelahiran
Ius Sanguinis: Status kewarganegaraan berdasarkan orangtuanya (ikut kewarganegaraan orangtuanya)


KASUS BIPATRIDE dan APATRIDE
  1. Bipatride (mempunyai 2 kewarganegaraan)
Contoh kasus: Indonesia menganut asas ius soli, Filipina menganut asas ius sanguinis. Orangtuanya asli Filipina. Anak lahir di Indonesia.
Dalam kasus Bipatride ini, anak boleh memilih kewarganegaraan ketika
😊

PENGERTIAN WARGA NEGARA, PENDUDUK, dan BANGSA



Warga Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan memiliki hubungan tertentu dengan negara

Penduduk
adalah setiap orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara, baik warga negara maupun orang asing.

Bangsa
Arti antropologis: Pengelompokan manusia berdasarkan kesamaan fisik, bahasa, dan keyakinan.
Arti politis: Pengelompokan manusia berdasarkan kesamaan nasib dan tujuan.
😊

BENTUK-BENTUK NEGARA

  1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
    1. Sentralisasi
    2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
😊
Copyright© All Rights Reserved ayoraihprestasi.blogspot.com