Ius
Soli: Status kewarganegaraan yang ditentukan
oleh tempat kelahiran
Ius
Sanguinis: Status kewarganegaraan berdasarkan
orangtuanya (ikut kewarganegaraan orangtuanya)
KASUS BIPATRIDE dan
APATRIDE
- Bipatride (mempunyai 2 kewarganegaraan)
Contoh
kasus: Indonesia menganut asas ius soli, Filipina menganut asas ius
sanguinis. Orangtuanya asli Filipina. Anak lahir di Indonesia.
- Apatride (tidak punya kewarganegaraan)
Contoh
kasus: Indonesia menganut asas ius soli, Filipina menganut asas ius
sanguinis. Orangtuanya asli Indonesia. Anak lahir di Filipina.
Dalam
kasus Apatride ini, anak diperbolehkan masuk kewarganegaraan
Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pembaca yang budiman.
Silakan tinggalkan komentar.
We'll be glad to respond your comment(s). ^_^