Berdasarkan harga yang
telah disepakati, maka diibuat perjanjian ini.
Kami yang
bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Morgan
Situmorang
Alamat : Jl.
Hutabarat blok 2A no.111, Lampung
selaku
PEMILIK RUMAH dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PIHAK I)
2. Nama : Burhanuddin
Alamat : Jl.
Suara Merdeka no.90, Riau
selaku
PENYEWA RUMAH dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PIHAK II)
Pada hari ini telah
sama-sama bermufakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Rumah yang beralamat
di Jl. Gendong Palu kav IV no.123C, Samarinda dengan fasilitas sebagai berikut:
1. Rumah dengan luas 7M x 9M
2. Listrik 1300 Watt
Adapun ketentuan-ketentuan
sewa/kontrak rumah adalah sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK II telah membayar
kontrak rumah sebesar Rp8.750.000,- (Delapanjuta tujuhratus limapuluhribu rupiah) kepada PIHAK I.
Rumah tersebut dikontrak selama 2 (dua) tahun atau 24 bulan terhitung mulai
tanggal 15
April 2011 sampai
dengan 15
April 2013.
Pasal 2
PIHAK I menyerahkan
tanggungjawab sepenuhnya mengenai pembayaran tagihan PLN kepada PIHAK II selama
batas waktu kontrak rumah (24 bulan) terhitung mulai bulan April 2011 hingga bulan April 2013.
Pasal 3
PIHAK II bersedia
membayar tagihan PLN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan tepat waktu dan
apabila terjadi penunggakan pembayaran listrik dengan segala resikonya selama
masa kontrak merupakan tanggungjawab PIHAK II sepenuhnya.
Pasal 4
PIHAK II sanggup
merawat rumah dan segala fasilitas dengan baik dan apabila terjadi kerusakan fasilitas/bangunan
yang ada di rumah tersebut yang dikarenakan penggunaan oleh PIHAK II, maka
segala perbaikan merupakan tanggungjawab PIHAK II.
Pasal 5
PIHAK II bersedia
menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai mestinya yakni sebagai
tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan/aktivitas yang bertentangan dengan
Undang-Undang / Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku
selama tinggal di rumah tersebut.
Pasal 6
Apabila PIHAK II akan
melakukan perpanjangan terhadap kontrak rumah tersebut, maka PIHAK II harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK I minimal dua bulan sebelumnya dan
akan melakukan perundingan kembali.
Pasal 7
Perjanjian Kontrak
Rumah ini dibuat rangkap dua di atas kertas bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan dalam pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini berdasarkan
atas kesepakatan kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan,
tekanan, dan pengaruh dari pihak lain.
Demikian Surat
Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya sehingga dapat
digunakan sebagaimana mestinya, maka untuk menguatkannya masing-masing pihak
membubuhkan tandatangannya.
Semarang, 15 April
2011
PIHAK I PIHAK II
Morgan Situmorang Burhanuddin
Demikian tadi contoh surat kontrak perjanjian penyewaan rumah, sewa rumah.
Untuk contoh peraturan kos silakan KE SINI
😊
trima kasih.., sebagai referensi uas mata kuliah pengantar hukum bisnis saya
BalasHapusSama-sama.
HapusTerimakasih telah berkunjung ke blog kami. :)
mantap................materinya
BalasHapusSalam mantap! :D
HapusMakasih mba...simple tapi berisi!
BalasHapusTerimakasih mas Juliant. Salam bloggies! :D
HapusIjin Unduh....Makasih. TOP BGT
BalasHapusSilakan. Sama-sama. Terimakasih juga telah berkunjung ke blog kami :)
Hapusijin ......makasih ya
BalasHapusmakasih yach ^_^
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih. Blog Anda juga lucu. ^_^
Hapuscontoh surat perjanjian di atas ada kekuatan hukumnya ga....???
BalasHapusTentu ada kak. Di bagian tanda tangan baik pihak I maupun pihak II ditempel materai 6000 rupiah.
HapusSelain itu saksi-saksi minimal 2 orang juga turut membubuhkan tandatangannya.
Makasih ya Ririt dan Riana..sangat bermanfa'at..
BalasHapus