Jumat, 10 Agustus 2012

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN


Ius Soli: Status kewarganegaraan yang ditentukan oleh tempat kelahiran
Ius Sanguinis: Status kewarganegaraan berdasarkan orangtuanya (ikut kewarganegaraan orangtuanya)


KASUS BIPATRIDE dan APATRIDE
  1. Bipatride (mempunyai 2 kewarganegaraan)
Contoh kasus: Indonesia menganut asas ius soli, Filipina menganut asas ius sanguinis. Orangtuanya asli Filipina. Anak lahir di Indonesia.
Dalam kasus Bipatride ini, anak boleh memilih kewarganegaraan ketika
ia telah dewasa.
  1. Apatride (tidak punya kewarganegaraan)
Contoh kasus: Indonesia menganut asas ius soli, Filipina menganut asas ius sanguinis. Orangtuanya asli Indonesia. Anak lahir di Filipina.
Dalam kasus Apatride ini, anak diperbolehkan masuk kewarganegaraan Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembaca yang budiman.
Silakan tinggalkan komentar.
We'll be glad to respond your comment(s). ^_^