(。◕‿◕。) AYO RAIH PRESTASI



Assalamu'alaikum. Di dalam blog ini terdapat sekumpulan materi sekolah maupun kuliah. Ingin usul materi lain?
Silakan tinggalkan komentar / isi guest book di sidebar sebelah kanan ya.
Bagi-bagi ilmu sambil cari rezeki. Bismillah. Kami menjual aneka gamis, baju couple, sandal karakter, garskin HP, garskin notebook / laptop, stiker pengiriman, desain brosur, dll. Minat? Just comment. :)

Warm regards

-Ririt & Riana-

Kursor

Queens Crown

Selasa, 28 Mei 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH





Berdasarkan harga yang telah disepakati, maka diibuat perjanjian ini.
Kami yang bertandatangan di bawah ini :

1.      Nama       :           Morgan Situmorang
Alamat     :           Jl. Hutabarat blok 2A no.111, Lampung
selaku PEMILIK RUMAH dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PIHAK I)

2.      Nama       :           Burhanuddin
Alamat     :           Jl. Suara Merdeka no.90, Riau
selaku PENYEWA RUMAH dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PIHAK II)

Pada hari ini telah sama-sama bermufakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Rumah yang beralamat di Jl. Gendong Palu kav IV no.123C, Samarinda dengan fasilitas sebagai berikut:
1.      Rumah dengan luas 7M x 9M
2.      Listrik 1300 Watt

Adapun ketentuan-ketentuan sewa/kontrak rumah adalah sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK II telah membayar kontrak rumah sebesar Rp8.750.000,- (Delapanjuta tujuhratus limapuluhribu rupiah) kepada PIHAK I. Rumah tersebut dikontrak selama 2 (dua) tahun atau 24 bulan terhitung mulai tanggal 15 April 2011 sampai dengan 15 April 2013.


Pasal 2
PIHAK I menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya mengenai pembayaran tagihan PLN kepada PIHAK II selama batas waktu kontrak rumah (24 bulan) terhitung mulai bulan April 2011 hingga bulan April 2013.

Pasal 3
PIHAK II bersedia membayar tagihan PLN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan tepat waktu dan apabila terjadi penunggakan pembayaran listrik dengan segala resikonya selama masa kontrak merupakan tanggungjawab PIHAK II sepenuhnya.

Pasal 4
PIHAK II sanggup merawat rumah dan segala fasilitas dengan baik dan apabila terjadi kerusakan fasilitas/bangunan yang ada di rumah tersebut yang dikarenakan penggunaan oleh PIHAK II, maka segala perbaikan merupakan tanggungjawab PIHAK II.

Pasal 5
PIHAK II bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai mestinya yakni sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan/aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang / Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal di rumah tersebut.

Pasal 6
Apabila PIHAK II akan melakukan perpanjangan terhadap kontrak rumah tersebut, maka PIHAK II harus memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK I minimal dua bulan sebelumnya dan akan melakukan perundingan kembali.

Pasal 7
Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat rangkap dua di atas kertas bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dalam pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan, tekanan, dan pengaruh dari pihak lain.

Demikian Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka untuk menguatkannya masing-masing pihak membubuhkan tandatangannya.

Semarang, 15 April  2011



          PIHAK I                                        PIHAK II


    Morgan Situmorang                            Burhanuddin



Demikian tadi contoh surat kontrak perjanjian penyewaan rumah, sewa rumah.
Untuk contoh peraturan kos silakan KE SINI
😊

15 komentar:

  1. trima kasih.., sebagai referensi uas mata kuliah pengantar hukum bisnis saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama.
      Terimakasih telah berkunjung ke blog kami. :)

      Hapus
  2. Balasan
    1. Silakan. Sama-sama. Terimakasih juga telah berkunjung ke blog kami :)

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. contoh surat perjanjian di atas ada kekuatan hukumnya ga....???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentu ada kak. Di bagian tanda tangan baik pihak I maupun pihak II ditempel materai 6000 rupiah.
      Selain itu saksi-saksi minimal 2 orang juga turut membubuhkan tandatangannya.

      Hapus
  5. Makasih ya Ririt dan Riana..sangat bermanfa'at..

    BalasHapus

Pembaca yang budiman.
Silakan tinggalkan komentar.
We'll be glad to respond your comment(s). ^_^

Copyright© All Rights Reserved ayoraihprestasi.blogspot.com